Mahkatop – Valerie, istri Hok Kim selaku saksi korban atas perkara dugaan pemalsuan tandatangan mengaku bahwa selama ini yang membayarkan gaji karyawan CV Pelita Indah di Kota Sampit, Kalimantan Tengah, adalah terdakwa Yansen.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterang Valerie di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/2024).
Valerie mengaku, Yansenlah yang membayar gaji karyawan serta mengirim uang operasional aktifitas CV Pelita Indah selama di Sampit.
“Saya yang bayarkan gaji para karyawan di Sampit. Uangnya berasal dari pak Yansen yang dikirim ke Hok Kim dan dimasukkan kedalam kas kecil. Dari kas kecil uang itu saya ambil. Sedangkan gaji saya, Hok Kim yang bayarkan,” ucap Valerie kepada majelis hakim yang diketuai M Nazir di ruang Cakra 2 PN Medan.
Dipersidangan itu juga terungkap bahwa ada CV lain selain CV Pelita Indah dalam aktifitas di Kota Sampit. CV tersebut adalah CV Citra Bina Mandiri. Namun, Valerie membantah bahwa uang operasional yang dikirim Yansen untuk aktifitas CV Pelita Indah, ada sebagian digunakan untuk operasional CV Citra Bina Mandiri
“Oh itu punya anak saya (Wilianto). Tapi tidak pernah menggunakan uang dari CV Pelita Indah,” terang Valerie menjawab pertanyaan Gloria Tamba, Penasihat Hukum (PH) Yansen.
“Lalu ini buktinya bagaimana? Ada laporan keuangan yang tertulis ada uang sebesar Rp 47 juta lebih dipakai oleh CV Citra Bina Mandiri? Ini bagaimana ?,” tanya Gloria lagi sembari menunjukan bukti kehadapan majelis hakim. “Saya tidak tahu itu, mungkin terselip,” jawab Valerie lagi.
Tak hanya itu, dipersidangan juga terungkap bahwa Valerie tidak mengetahui ada keteranganya diulas di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli perbankan bernama Agus Triyono SH, MKN, CFE pada saat di kepolisian. Sementara di BAPnya sendiri, keterangan itu tidak ada.
“Didalam BAP ahli, ada keterangan saksi yang mengatakan bahwa pembelian mobil truck 10 unit itu, penjaminnya adalah suami saksi yakni Hok Kim,” tanya Gloria sambil membacakan BAP ahli tersebut. “Pertanyaan, anda tahu soal pembelian 10 unit truck itu?,” lanjut Gloria. Valerie pun terlihat bingung hendak menjawab. “Tidak tahu,” jawab Valerie. Spontan Gloria pun menjelaskan bahwa dalam keterangan ahli di BAP, seolah-olah saksi ada memberi keterangan seperti itu.
“Pada saat diperiksa, apakah BAP langsung diserahkan kepada saksi untuk ditandatangani, atau ditanya terus diketik penyidik lanjut diteken. Bagaimana kemarin?,” tanya Gloria. “Ditanya, terus diketik setelah itu baru diteken,” jawab Valerie. “Jadi keterangan ini, tidak ada anda sebutkan?,” tanya Gloria. “Tidak ada,” jawab lagi Valerie. Atas pengakuan Valerie, tim PH Yansen pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menyikapi kondisi tersebut.
Hal yang sama juga dialami tim PH Yansen lainnya yakni, A.M Adriansyah yang juga menemukan adanya keterangan seolah-olah saksi memberi keterangan tersebut di BAP ahli.
Dipersidangan itu, saksi Valerie juga kerap mengatakan lupa atau tidak tahu kepada majelis hakim ketika ditanyai seputar penggunaan uang di CV Pelita Indah.
Saat dimintai tanggapannya terhadap keterangan saksi Valerie, Yansen dan Meliana langsung mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut banyak bohongnya.
“Banyak bohongnya majelis hakim,” ucap Meliana dan Yansen. “Dan nanti kami sampaikan di pembelaan kami,” lanjut keduanya.
Selain Valerie, pada sidang itu, Wilianto, anak Hok Kim dan Valerie juga dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dari Kejari Medan. Usai mendengar keterangan saksi, majelis haki kembali menunda persidangan hingga tanggal 8 Oktober mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU.
Diluar arena sidang, A.M Adriansyah, rekan Gloria Tamba dari kantor hukum Hetty dan Rekan saat diwawancara mengatakan bahwa sebenarnya pemilik CV Pelita Indah itu adalah Yansen dan Meliana, bukan milik Hok Kim.
“Apa yang telah disampaikan Jaksa dalam surat dakwaan menurut fakta yang kami ketahui bahwa itu tidak benar sama sekali. Klien kami sama sekali tidak merugikan apa yang dituduhkan oleh pelapor, yaitu Tuan Hok Kim. Klien kami senyatanya adalah pemilik dari CV Pelita Indah,” tegas Andriansyah.
“Jadi, bukan sebagaimana yang dituduhkan seolah-olah bahwa klien kami adalah yang melakukan suatu tindak pidana. Mana mungkin pemilik itu menggelapkan uangnya sendiri ataupun melakukan pemalsuan untuk mengambil uang-uang yang sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa,” terangnya.
Menurut Adrian, kliennya bebas memanfaatkan rekening yang katanya dalam proses pembuatan rekening tersebut ada indikasi pemalsuan tanda tangan surat.
“Jadi, dari posisi klien kami ini hanya ingin memanfaatkan rekening-rekening tersebut untuk usaha. Jadi tidak benar bahwasanya kita yang dianggap memalsukan surat-surat dalam rekening itu, itukan memang punya klien kami dan sangat pantas dia mau menggunakan rekening itu untuk apa sajakan,” ucapnya. (m/rz)