Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama

Mahkatop – Tiga akun TikTok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penistaan agama. Pelaporan dilakukan oleh Dosma Roha Sijabat yang didampingi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul. Lamsiang meminta agar polisi segera menangkap para pemilik akun tersebut.

Ketiga akun yang dilaporkan adalah Sahabat Bang Zuma, UNI RIVA 01, dan @noora_aritonang. Laporan resmi telah diajukan dengan nomor laporan: STTLP/B/1492/X/2024, STTLP/B/1491/X/2024, dan STTLP/B/1413/X/2024, masing-masing tertanggal 21 Oktober dan 10 Oktober 2024.

Tuduhan Penistaan yang Mengundang Kontroversi

Dosma Roha Sijabat menjelaskan bahwa laporan terhadap akun Sahabat Bang Zuma diajukan karena akun tersebut menampilkan konten pembakaran, peludahan, serta penghinaan terhadap ayat-ayat Alkitab. Tidak hanya itu, akun ini juga diduga mengolok-olok simbol keagamaan Merpati, yang dalam ajaran Kristen dianggap sebagai representasi Roh Kudus.

Adapun akun UNI RIVA 01 disoroti karena dalam salah satu videonya membahas konsep Tritunggal (Trinitas) secara tidak tepat. Dalam videonya, Tritunggal – yang terdiri dari Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus – disamakan dengan organ reproduksi laki-laki. “Penafsiran tersebut tidak hanya salah, tapi sangat menyakiti hati umat Kristen dan Katolik,” ujar Dosma dalam konferensi pers di kantor DPP HBB, Jalan Saudara, Medan, pada Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, akun @noora_aritonang dilaporkan karena menyatakan bahwa Yesus adalah binatang. “Ini sangat menghina dan tidak bisa ditolerir,” lanjut Dosma.

HBB Minta Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul, menegaskan bahwa penistaan agama tidak boleh dibiarkan, baik terhadap agama Kristen maupun agama lain. “Jangan salah mengira bahwa hanya karena agama Kristen yang dihina, kami protes. Jika agama lain juga dihina, kami pasti tidak akan sepakat. Kami ingin penegakan hukum yang adil tanpa memandang bulu,” tegas Lamsiang.

Lamsiang mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap para pelaku dan memproses hukum dengan cepat. “Ini tidak hanya soal penistaan, tetapi juga ancaman terhadap kebhinekaan dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia,” ujarnya.

Ketua DPD HBB Sumut, Tomson Marisi Parapat, turut memberikan pernyataan keras. Ia meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut segera bertindak tegas. “Jika dibiarkan, hal ini bisa memicu konflik dan perpecahan di masyarakat. Kami meminta agar para pelaku segera ditangkap demi keadilan dan keamanan bersama,” ujarnya.

Dukungan Tokoh Lintas Agama

Menanggapi laporan ini, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu, Ustadz Martono, juga mendukung tindakan hukum terhadap dugaan penistaan agama ini. “Sebagai seorang Muslim, saya percaya bahwa Islam mengajarkan untuk tidak mencampuri urusan agama lain dan tidak menjelekkan agama lain. Semua agama mengajarkan kebaikan, dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kerukunan,” jelas Martono.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE

Ketiga akun TikTok tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

HBB dan para pelapor berharap agar laporan ini tidak hanya ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Sumut, tetapi juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil,” pungkas Lamsiang. (qr)

Related Posts

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Valerie Sebut Yansen Kirim Uang Operasional

Mahkatop – Valerie, istri Hok Kim selaku saksi korban atas perkara dugaan pemalsuan tandatangan mengaku bahwa selama ini yang membayarkan gaji karyawan CV Pelita Indah di Kota Sampit, Kalimantan Tengah,…

Pengakuan Saksi, Hok Kim Ternyata Turut Tandatangani Pengajuan Kredit CV Pelita Indah ke Bank Mestika di Tahun 2019

Mahkatop – Empat karyawan Bank Mestika Medan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara dugaan pemalsuan tandatangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/9/2024). Dihadapan majelis hakim yang diketuai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Valerie Sebut Yansen Kirim Uang Operasional

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Valerie Sebut Yansen Kirim Uang Operasional

Pengakuan Saksi, Hok Kim Ternyata Turut Tandatangani Pengajuan Kredit CV Pelita Indah ke Bank Mestika di Tahun 2019

  • By Mahkatop
  • September 23, 2024
  • 17 views
Pengakuan Saksi, Hok Kim Ternyata Turut Tandatangani Pengajuan Kredit CV Pelita Indah ke Bank Mestika di Tahun 2019

Diskusi Publik DPC Peradi Medan: Keterlibatan Pakar Penting untuk Pembangunan Kota Medan

  • By Mahkatop
  • September 14, 2024
  • 16 views
Diskusi Publik DPC Peradi Medan: Keterlibatan Pakar Penting untuk Pembangunan Kota Medan

Resmikan Kantor Perwakilan di Sydney, BNI Sebagai Bank Pertama Asal Indonesia di Australia

  • By Mahkatop
  • September 10, 2024
  • 20 views
Resmikan Kantor Perwakilan di Sydney, BNI Sebagai Bank Pertama Asal Indonesia di Australia

Is MSG Harmful to the Body? Studies and Current Facts Say Otherwise

Is MSG Harmful to the Body? Studies and Current Facts Say Otherwise